INFORMASI UKG TAHUN 2015
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 4670/B/PR/2015 tanggal 11 September 2015, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 27 November 2015.
A. Tujuan UKG Tahun 2015 adalah:
1. Sebagai alat pemetaan kompetensi guru khususnya ranah
Pedagogik & Profesional.
2. Alat kontrol pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
3. Sebagai penentu materi & pola pelatihan guru
4. Sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan & apresiasi kepada guru.
B. Sasaran UKG adalah:
1. Semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum bersertifikat pendidik
2. Guru PNS maupun NON PNS yang datanya diambil dari sistem
DAPODIK
3. Guru yang memiliki NUPTK atau PegID
4. Guru yang masih aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bid. studi Sertifikasi
5. Pengawas semua jenjang.
C. 16 Tempat Uji Kompetensi Guru (TUKG) Kabupaten Sragen:
1. SMKN 2 Sragen (2 TUKG)
2. SMKN 1 Miri (3 TUKG)
3. SMK Dian Kirana (1 TUKG)
4. SMK Binawiyata Sragen (2 TUKG)
5. SMK Sukowati (1 TUKG)
6. SMK Muhammadiyah 1 Sragen (1 TUKG)
7. SMK Muhammadiyah 2 Sragen (1 TUKG)
8. SMK Sakti Gemolong (2 TUKG)
9. SMPN 1 Sidoharjo (1 TUKG)
10. SMPN 5 Sragen (1 TUKG)
* Lokasi UKG di SMA Muhammadiyah 1 telah dipindahkan ke SMK Sukowati Lab. 1
D. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan secara nasional dibagi menjadi 2 gelombang
- Gelombang I dilaksanakan antara tanggal 9 s.d. 18 November 2015
- Gelombang II dilaksanakan antara tanggal 18 s.d. 27 November 2015
Catatan Penting:
1. UKG 2015 untuk seluruh guru & pengawas aktif dibawah kemdikbud
kecuali guru agama
2. Daftar peserta
bisa
DIUNDUH DI SINI atau
DI SINI dengan penjelasan sbb.
Data terbagi menjadi dua jenis data:
- Data
sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah
fix dan sudah tidak bisa diubah.
- Data
belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
- Masih terdapat data PTK selain guru (TU, Penjaga, pustakawan dsb.) yang perlu diverifikasi.
- Masih terdapat data PTK pensiun, meninggal atau tidak aktif (keluar) yang perlu diverifikasi.
*Mekanisme verifikasi data akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi di halaman
UKG 2015 - VERVAL CALON PESERTA
3. Nama yang tidak tercantum pada daftar peserta
tidak bisa ditambahkan.
4. Tidak ada mekanisme perbaikan data untuk
kesalahan penulisan nama peserta.
5. UKG 2015 wajib diikuti oleh seluruh guru & pengawas aktif yang tercantum dalam daftar peserta
.