Sabtu, 26 September 2015

UKG 2015 - VERVAL CALON PESERTA


MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA CALON PESERTA
UKG 2015

A. JENJANG TK
Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015.
    B. JENJANG SD
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu: 
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      >
      Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG. Pengisian kolom mapel untuk
         guru kelas SD ketentuannya sebagai berikut:
         - Tulis Guru Kelas Bawah apabila mengajar kelas 1,2 & 3.
         - Tulis Guru Kelas Atas apabila mengajar kelas 4,5 & 6.
      > Kepala Sekolah SD sebagai Guru Kelas (sebaiknya pilih mapel Kelas Atas)
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > UKG jenjang SD hanya untuk Guru Kelas dan Guru Penjaskes.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG. 
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015. 
    C. JENJANG SLB
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      > Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG. Mapel UKG untuk jenjang SLB
         sudah terdapat mapel PLB Tunarungu, Tunanetra, Tunagrahita, Tunadaksa dan Autis.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015.  
    D. JENJANG SMP/SMA/SMK
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      > Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.  
    4. Kumpulkan file excel  ke datatendiksrg@gmail.com atau Printout paling lambat
      pada hari Rabu 7 Oktober 2015
    5. Khusus Mapel SENI BUDAYA harap melakukan Verifikasi Langsung ke Bid. PTK Dinas Pendidikan Kab. Sragen.
    E. CATATAN
    1. Sistem Pusat tidak melayani penambahan data bagi guru yang namanya tidak tercantum pada daftar calon peserta UKG 2015.
    2. Sistem hanya melayani perbaikan data Mapel dan Unit Kerja. Data selain itu sudah fix terkunci oleh sistem pusat.
    3. UPTD Kecamatan mengumpulkan file excel paling lambat pada hari Jumat 9 Oktober 2015. Data harap dipotong (dicut) sesuai kecamatan masing-masing.
    4. Segala akibat yang ditimbulkan karena keterlambatan pengiriman data dari sekolah bukan menjadi tanggung jawab UPTD Pendidikan Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kab. Sragen.
    Surat Resmi Disdik Kab. Sragen terkait verval peserta UKG 2015 ada DISINI





      Senin, 21 September 2015

      UKG 2015 - INFORMASI AWAL

      INFORMASI UKG TAHUN 2015

      Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 4670/B/PR/2015 tanggal 11 September 2015, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 27 November 2015.

      A. Tujuan UKG Tahun 2015 adalah:
      1. Sebagai alat pemetaan kompetensi guru khususnya ranah Pedagogik & Profesional.
      2. Alat kontrol pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      3. Sebagai penentu materi & pola pelatihan guru
      4. Sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan & apresiasi kepada guru.

      B. Sasaran UKG adalah:
      1. Semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum bersertifikat pendidik
      2. Guru PNS maupun NON PNS yang datanya diambil dari sistem DAPODIK
      3. Guru yang memiliki NUPTK atau PegID
      4. Guru yang masih aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bid. studi Sertifikasi
      5. Pengawas semua jenjang.

      C. 16 Tempat Uji Kompetensi Guru (TUKG) Kabupaten Sragen:
      1. SMKN 2 Sragen (2 TUKG)
      2. SMKN 1 Miri (3 TUKG)
      3. SMK Dian Kirana (1 TUKG)
      4. SMK Binawiyata Sragen (2 TUKG)
      5. SMK Sukowati (1 TUKG)
      6. SMK Muhammadiyah 1 Sragen (1 TUKG)
      7. SMK Muhammadiyah 2 Sragen (1 TUKG)
      8. SMK Sakti Gemolong (2 TUKG)
      9. SMPN 1 Sidoharjo (1 TUKG)
      10. SMPN 5 Sragen (1 TUKG)

      * Lokasi UKG di SMA Muhammadiyah 1 telah dipindahkan ke SMK Sukowati Lab. 1


      D. Waktu Pelaksanaan
      Waktu pelaksanaan secara nasional dibagi menjadi 2 gelombang
      - Gelombang I dilaksanakan antara tanggal 9 s.d. 18 November 2015
      - Gelombang II dilaksanakan antara tanggal 18 s.d. 27 November 2015

      Catatan Penting:
      1. UKG 2015 untuk seluruh guru & pengawas aktif dibawah kemdikbud kecuali guru agama
      2. Daftar peserta  bisa DIUNDUH DI SINI atau DI SINI dengan penjelasan sbb.
            Data terbagi menjadi dua jenis data:
          - Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah fix dan sudah tidak bisa diubah.
          - Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
          - Masih terdapat data PTK selain guru (TU, Penjaga, pustakawan dsb.) yang perlu diverifikasi.
          - Masih terdapat data PTK pensiun, meninggal atau tidak aktif (keluar) yang perlu diverifikasi.
          *Mekanisme verifikasi data akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi di halaman
          UKG 2015 - VERVAL CALON PESERTA
      3. Nama yang tidak tercantum pada daftar peserta tidak bisa ditambahkan.
      4. Tidak ada mekanisme perbaikan data untuk kesalahan penulisan nama peserta.
      5. UKG 2015 wajib diikuti oleh seluruh guru & pengawas aktif yang tercantum dalam daftar peserta.